Beranda | Artikel
Hukum Memakai Krim Tanpa Bau wangi Ketika Ihram atau Umrah
Selasa, 16 Oktober 2012

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan krim tanpa bau ketika ihram haji atau umrah?

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Jika krim itu tidak mengandung bau wangi, maka tidak terlarang untuk memakainya. Karena yang dilarang ketika ihram adalah memakai wewangian, atau minyak yang mengandung bau harum.

Ketika menjelaskan berbagai larangan pada waktu ihram, Ibnu Qudamah mengatakan:

إذا مسح على جلده بدهن فيه طيب ، فإنه لا يجوز ، لأن ذلك سوف يعلق به وتبقى رائحته

“Jika menyentuhkan kulit dengan minyak yang ada bau wanginya maka tidak boleh. Karena minyak itu akan menempel di badannya dan bau wanginya tidak hilang.”

Simak asy-Syarh al-Mumthi’ Ibnu Utsaimin, 7:158.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Hukuman Bagi Homoseksual Dalam Islam, Hadits Tentang Larangan Merokok, Bosan Dengan Hidup, Tata Cara Melamar Wanita, Sirup Rum Halal, Zakat Investasi

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/14103-hukum-memakai-krim-tanpa-bau-wangi-ketika-ihram-atau-umrah.html